Hewan Kurban adalah hewan yang disembelih oleh umat Islam pada Idhul Adha dan hari tasriq dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dasar dari penyembelihan hewan kurban. Hewan yang lazim dijadikan hewan kurban di Indonesia adalah sapi, kerbau, domba dan kambing. Syarat hewan kurban adalah sehat dan layak untuk dikurbankan. Hewan yang layak untuk dikurbankan adalah berkelamin jantan, cukup umur (sapi minimal umur 2 tahun, domba minimal umur 1 tahun), tidak cacat dan tidak kurus. Penentuan hewan kurban yang sehat, harus dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan atau petugas Dinas Peternakan yang berwenang menangani kesehatan hewan untuk mengetahui status kesehatan hewan. Namun secara umum tanda - tanda hewan yang sehat adalah sebagai berikut:
a. Lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersih dan normal. Mata jernih. Cermin hidung lembab, tidak basah dan tidak kering. Bulu mengkilat.
b. Turgor ( elastisitas) kulit baik. Ku lit di bagian tubuh yang longgar, misalnya di punggung, bila dicubit atau ditarik keatas, akan kembali dengan cepat
c. Tidak ada Iuka atau borok.
Masyarakat yang memerlukan hewan kurban, disarankan membeli hewan kurban di lapak-lapak penjualan yang telah diberi label “sudah diperiksa oleh petugas kesehatan hewan” dan diberi label “sehat”.
Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Perikanan dan Peternakan Kab. Purwakarta menugaskan petugas pemeriksa hewan kurban untuk melakukan pemeriksaan antemortem dan pemeriksaan postmortem ke seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta. Dengan demikian, diharapkan masyarakat lebih tenang dalam melaksanakan ibadah kurban dan daging kurban yang dibagikan juga aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).