Kabupaten Purwakarta merupakan daerah endemis anthrax. Penyakit anthrax di Kab. Purwakarta terjadi pada akhir tahun 1999 di Desa Ciparungsari Kecamatan Cibatu pada burung unta.
Penyakit anthrax dapat dikendalikan dengan pelaksanaan vaksinasi anthrax, yang dilaksanakan setiap tahun pada sapi, kerbau, domba dan kambing yang sehat, cukup umur (lebih dari 6 bulan) dan tidak bunting.
Surveilans/pengamatan penyakit anthrax dilaksanakan secara berkala dengan pemeriksaan sampel feces, darah dan tanah di lokasi sekitar kejadian anthrax, berkoordinasi dengan Balai Veteriner Subang Kementan dan Laboratorium Cikole Provinsi Jawa Barat.
Penyakit Anthrax (Radang Limpa)
Adalah penyakit zoonosis (yang dapat menular dari hewan ke manusia) yang disebabkan oleh Bacillus anthracis, biasanya menyerang sapi, kerbau, domba dan kambing. Ternak biasanya mengalami demam yang sangat tinggi, sehingga pembuluh darah pecah, keluar darah dari lubang anus, mata, telinga dan lubang kumlah lainnya.
Penyebab Penyakit
Cara Penularan
Tanda-tanda Anthrax pada Manusia
Gejala klinis pada manusia terdapat 3 bentuk yaitu:
Bentuk kulit (Kuat)
Bersifat lokal, timbul bungkul merah pucat (karbungkel) yang berkembang jadi kehitaman dengan cairan bening berwarna merah. Bungkul dapat pecah dan jadi koreng. Bungkul berikutnya mucul tegang, bengkak dengan warna merah tua pada kulit sekitarnya. – Jika tidak diobati, penyakit akan berlanjut lebih parah dan dapat menyebabkan kematian (akibat Septikia)
Bentuk Pernafasan (Pulmonal)
Sesak nafas didaerah dada, bantuk, demam (tidak terlalu tinggi) dapat menyebabkan kematian jika penderita hebat (dyspone disertai sionosis)
Bentuk pencernaan (Gastroin Testinal)
Nyeri bagian perut, demam dan jika tidak diobati, dapat menyebabkan kematian akibat septicemia
Pelaporan
Bila peternak menemukan dengan tanda-tanda seperti diatas, segera lapor ke Dinas Perikanan dan Peternakan (dinas yang menangani fungsi kesehatan hewan), Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) atau petugas peternakan setempat (PPL). Penanganan sapi akan dilakukan oleh petugas kesehatan hewan sesuai ketentuan.