Surveilans Penyakit Hewan adalah pemantauan yang dilakukan secara terus menerus dan diikuti dengan tindakan yang segera dilakukan jika hasil pemantauan mengindikasikan terjadinya kenaikan prevalensi atau insidensi yang signifikan. Hal ini dilaksanakan sebagai deteksi dini kemungkinan Penyakit Hewan yang baru muncul, Penyakit Hewan yang muncul kembali, dan/atau Penyakit Hewan Eksotik
Penyakit Hewan Menular Strategis Zoonosis adalah Penyakit hewan yang dapat menyebabkan angka kematian dan/atau kesakitan yang tinggi pada hewan berdampak pada kerugian ekonomi, menimbulkan keresahan masyarakat, dan/atau bersifat menular ke manusia. Kegiatan pengendalian penyakit hewan menular strategis zoonosis (PHMSZ) meliputi: Pengendalian Rabies, Pengendalian Avian Influenza, Pengendalian Brucellosis, Pengendalian Anthrax, Pengendalian Helminthiasis, dan Pengendalian PHMS lainnya.
Kegiatan surveilans ini dilaksanakan berdasarkan Permentan Nomor 31 Tahun 2023 tentang pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan. Kegiatan ini dilakukan salah satunya dengan pengumpulan data penyakit melalui pengambilan sampel penyakit hewan.
Pengambilan sampel penyakit hewan di wilayah Kabupaten Purwakarta dilaksanakan baik secara aktif service maupun pasif service berdasarkan laporan dari masyarakat. Hasil pengambilan sampel selanjutnya diuji di laboratorium terakreditasi dalam hal ini berkoordinasi dengan Balai Keswan Kesmavet Propinsi Jawa Barat, Balai Veteriner Subang Kemeterian Pertanian serta Badan Karantina Hewan.
Dari hasil pengolahan data penyakit hewan dapat digunakan sebagai dasar dalam penanganan dan peringatan dini wabah penyakit hewan serta sebagai dasar penentuan kebijakan pencegahan penanggulangan penyakit hewan diwilayah Kabupaten Purwakarta.